Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, Heri Iswahyudi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun anggaran 2022 pada Kamis, 30 Januari 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Wisnu Robi Wicaksono, mengungkapkan bahwa Heri Iswahyudi terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah LPTQ yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh LSM Gepak Lampung beberapa waktu lalu. Pemeriksaan terhadap aliran dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pengembangan tilawatil Quran tersebut menunjukkan indikasi penyalahgunaan. Setelah penyelidikan yang mendalam, Kejaksaan akhirnya menetapkan Heri Iswahyudi sebagai tersangka.
“Kami tidak berhenti hanya pada dua tersangka sebelumnya, Rustian dan Tari. Setelah mengumpulkan bukti tambahan, kami menetapkan Heri Iswahyudi sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Wahyudi, Ketua Umum Gepak Lampung, memberikan apresiasi atas langkah tegas Kejari Pringsewu. “Ini adalah bukti komitmen Adhyaksa untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, jika memenuhi unsur pidana, harus diusut tuntas. Dana ini berkaitan dengan pengembangan Islam, jadi sangat tidak pantas jika disalahgunakan,” ujar Wahyudi dengan tegas.
Sebelumnya, Kejari Pringsewu telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Rustian dan Tari. Penyidik Kejaksaan masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus ini menuai perhatian publik, mengingat dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan yang mendukung pembinaan dan pengembangan tilawatil Quran di Pringsewu. Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan memastikan dana publik digunakan sesuai peruntukannya.