Lampung Utara – Tim Inspektorat Irbansus Kabupaten Lampung Utara bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan mengenai dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Desa Abung Jayo. Kepala Desa Abung Jayo, Suroto, akan segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan ini.
Kepastian pemanggilan ini disampaikan oleh tim Irbansus melalui Heny dan Nopen pada Jumat (2/5/2025). “Mengenai pemberitaan ini sudah kami bahas dan pelajari. Kami memerlukan laporan serta pengaduan resmi terkait dugaan rangkap jabatan ini untuk dapat mengambil tindakan lebih lanjut,” ujar perwakilan tim Irbansus.
Kasus ini mencuat berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang secara eksplisit melarang perangkat desa untuk merangkap jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, maupun anggota partai politik. Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 juga mengatur bahwa pengurus LPM dipilih melalui musyawarah desa, ditetapkan oleh kepala desa, dan memiliki kapasitas untuk memberdayakan masyarakat desa.
Merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, rangkap jabatan oleh seorang ASN di dalam kepengurusan LPM jelas merupakan pelanggaran.
Pemberitaan ini kembali ditayangkan sebagai bentuk pengawasan publik dan diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik serupa di kemudian hari, serta mendorong penegakan hukum dan ketaatan terhadap aturan yang berlaku.
Inspektorat Lampung Utara menunjukkan ketegasannya dalam menindak dugaan pelanggaran disiplin ASN dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rizky/yudi)