LAMPUNG – Pemerintah daerah menyatakan kesiapannya untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban penggratisan pendidikan dasar oleh negara, yang mencakup jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun, implementasi kebijakan ini masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Thomas Americo, menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan keputusan tersebut sepanjang ada aturan jelas yang mengatur pelaksanaan di lapangan.
“Kami siap melaksanakan apa pun yang menjadi keputusan pemerintah pusat. Tapi tentu, kami perlu menunggu regulasi dan petunjuk teknis yang detail terlebih dahulu,” ujarnya saat ditemui di kantor Disdikbud, Senin (2/6/2025).
Menurut Thomas, pemerintah pusat saat ini masih dalam tahap menelaah putusan MK bersama kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan. Salah satu hal krusial yang masih dibahas adalah skema pembiayaan, mengingat anggaran pendidikan bersumber dari APBN yang telah berjalan.
“Kalau bicara soal anggaran, APBN kita kan sudah disusun sebelumnya. Perubahan biasanya baru bisa dilakukan pada pembahasan APBN Perubahan di Agustus atau September,” jelasnya.
Terkait kemungkinan dihapuskannya pungutan seperti uang komite di sekolah negeri, Thomas menegaskan bahwa jika pendidikan dasar resmi digratiskan sepenuhnya, maka pungutan kolektif tidak boleh lagi dilakukan. Meski begitu, ia menyebut bahwa sumbangan sukarela dari individu tetap dimungkinkan.
“Kalau ada orang tua yang secara pribadi ingin menyumbang untuk pembangunan fasilitas seperti WC, tentu tidak kami tolak. Tapi kalau bentuknya pungutan kolektif, itu tidak lagi diperbolehkan,” tegasnya.
Sementara itu, untuk sekolah swasta yang berada di bawah naungan yayasan, Pemda masih menunggu arahan lebih lanjut. Menurut Thomas, perlakuan terhadap sekolah swasta kemungkinan akan berbeda, termasuk apakah mereka akan mendapat subsidi atau dukungan lainnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perbedaan antara tahun anggaran (Januari–Desember) dan tahun ajaran (Juni–Juni) harus menjadi pertimbangan penting dalam merancang kebijakan yang tepat waktu dan efisien.
“Ini penting agar kebijakan bisa dijalankan secara optimal dan tidak membingungkan sekolah maupun masyarakat,” pungkasnya.
Pemerintah daerah berharap agar regulasi dari pusat segera diterbitkan, agar seluruh pihak memiliki kepastian dan dapat segera menyesuaikan dengan kebijakan baru ini.