Home » Ayah Penyanyi Cilik Farel Prayoga Ditangkap Terkait Kasus Judi Online

Ayah Penyanyi Cilik Farel Prayoga Ditangkap Terkait Kasus Judi Online

Ilustrasi judi slot. Foto: kumparan

Banyuwangi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi menangkap Joko Suyoto, ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga, atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas perjudian online. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, pada Selasa (10/6).

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas judi online yang dilakukan oleh tersangka.

“Setelah mendapatkan informasi dari warga, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pendalaman dan analisis, kami mengamankan yang bersangkutan karena diduga kuat terlibat dalam perjudian online,” ujar Kompol Komang dalam konferensi pers di Banyuwangi, Rabu (11/6).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Joko Suyoto telah aktif bermain judi online selama beberapa bulan terakhir. Jenis perjudian yang diikuti adalah permainan Mahjong secara daring.

“Dalam pengakuannya, tersangka bermain judi online jenis Mahjong, dan hal ini sudah dilakukan selama beberapa bulan terakhir,” jelasnya.

Tersangka mengaku bahwa aktivitas judi online tersebut dilakukan hanya sebagai pengisi waktu luang, selain mengelola toko kelontong miliknya.

“Motivasinya, menurut pengakuan tersangka, hanya untuk mengisi waktu luang di sela-sela menjalankan usaha toko kelontong,” tambah Kompol Komang.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel yang berisi percakapan dan bukti transaksi terkait aktivitas judi online.

Atas perbuatannya, Joko Suyoto dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami juga akan mendalami lebih lanjut kemungkinan pelanggaran lain, termasuk yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkas Kompol Komang.

Tinggalkan Balasan