JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji para hakim, terutama hakim junior, hingga 280 persen. KPK berharap kebijakan ini bisa menjadi langkah strategis untuk memperkuat integritas lembaga peradilan dan menekan angka korupsi di sektor kehakiman.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa peningkatan kesejahteraan para hakim diharapkan mampu meminimalkan godaan untuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Dengan kenaikan gaji dan kesejahteraan ini, kami berharap bisa menjadi benteng moral yang memperkuat integritas para hakim dalam menjalankan tugasnya,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (13/6).
Namun, Budi menegaskan bahwa kenaikan gaji tidak cukup jika tidak diiringi dengan pengawasan yang ketat dan sistem yang transparan.
“Seluruh mekanisme dan prosedur yang mengatur tugas dan fungsi hakim juga harus diperkuat agar para hakim benar-benar menjalankan kewenangannya sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Kebijakan kenaikan gaji ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam acara pengukuhan hakim tahun 2025 di Balairung Mahkamah Agung, Kamis (12/6). Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa gaji hakim akan dinaikkan dengan proporsi terbesar diberikan kepada hakim junior, yakni hingga 280 persen.
“Dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, golongan yang naik tertinggi adalah yang paling junior,” kata Presiden.
Menanggapi hal ini, Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, mengingatkan para hakim bahwa dengan meningkatnya kesejahteraan, tidak ada lagi ruang untuk penyimpangan.
“Kenaikan gaji ini adalah bentuk kepercayaan negara. Maka tidak ada lagi toleransi terhadap pelanggaran etik maupun hukum,” tegas Sunarto.