Lompat ke konten
Home » Beranda » Pemkot Bandar Lampung Tertibkan 14 Kafe Ilegal di PKOR Way Halim, Warga Kini Bisa Beraktivitas Lebih Nyaman

Pemkot Bandar Lampung Tertibkan 14 Kafe Ilegal di PKOR Way Halim, Warga Kini Bisa Beraktivitas Lebih Nyaman

  • oleh

Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali mengambil langkah tegas dalam menjaga ketertiban umum. Sebanyak 14 lokasi kafe dan warung diduga ilegal serta meresahkan warga ditertibkan di kawasan PKOR Way Halim, Senin (3/11/2025).

Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas tempat-tempat tersebut, yang diduga kerap beroperasi hingga larut malam dan menimbulkan keresahan.

Aduan Masyarakat Jadi Dasar Penertiban

Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak setelah menerima laporan dari warga sekitar yang merasa terganggu.

“Kami telah melakukan penertiban tempat yang diduga menjadi warung atau kafe remang-remang di sekitar PKOR Way Halim. Ini adalah tindak lanjut dari aduan masyarakat,” jelas Nurizki.

Menurutnya, sebelum pembongkaran dilakukan, tim Satpol PP telah melakukan serangkaian monitoring, pendataan, dan verifikasi lapangan untuk memastikan keberadaan aktivitas yang dinilai menyimpang dari ketentuan perizinan maupun tata ruang.

“Kami tidak langsung bertindak. Beberapa kali kami turun ke lapangan, melihat aktivitas yang terjadi. Setelah bukti cukup, baru kami lakukan penertiban,” ujarnya.

Patroli Rutin dan Pengawasan Berkelanjutan

Dalam upaya menjaga kawasan PKOR sebagai ruang publik yang aman dan nyaman, Satpol PP memastikan akan memperketat pengawasan.

“Kami akan terus melakukan patroli rutin. Kami berharap tiang-tiang bangunan yang masih tersisa dapat segera dibersihkan oleh pemiliknya agar tidak terjadi aktivitas serupa kembali,” tegas Nurizki.

Satpol PP menilai bahwa kawasan PKOR seringkali dimanfaatkan pihak tertentu untuk mendirikan bangunan liar karena dianggap strategis dan ramai. Namun Pemkot menegaskan, area tersebut diperuntukkan sebagai fasilitas umum dan olahraga, bukan untuk kegiatan komersial ilegal.

Pelaksanaan Penertiban Melibatkan Berbagai Unsur

Dalam proses penertiban, Pemkot melibatkan unsur keamanan dari TNI-Polri, termasuk Polsek, Koramil, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pamong, lurah, hingga linmas. Hal ini dilakukan agar situasi tetap kondusif dan tidak terjadi penolakan dari pemilik bangunan.

“Kami berkoordinasi dengan semua pihak agar penertiban berjalan lancar. Setelah ini, camat dan lurah kami minta terus mengawasi agar tidak ada bangunan sejenis yang tumbuh kembali,” tambah Nurizki.

Pemkot Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan ruang publik serta memastikan kawasan PKOR kembali pada fungsi utamanya sebagai sarana olahraga dan rekreasi masyarakat.

Tinggalkan Balasan