BANDAR LAMPUNG – Dua tahun sejak pasar karbon Indonesia resmi diluncurkan, harapan besar masih belum sepenuhnya terwujud. Saat diperkenalkan, pasar karbon digadang-gadang mampu menjadi sumber pertumbuhan ekonomi hijau, membuka peluang investasi, serta memberikan insentif nyata bagi upaya penurunan emisi. Namun hingga kini, manfaat ekonomi yang dijanjikan masih terasa samar, terutama bagi daerah dan masyarakat penjaga lingkungan.
Salah satu penyebabnya adalah aktivitas pasar yang masih terbatas. Volume transaksi relatif kecil, partisipasi pelaku usaha belum masif, dan instrumen yang diperdagangkan masih minim. Kondisi ini membuat pasar karbon belum mampu menciptakan dampak ekonomi yang signifikan, baik bagi negara maupun pelaku di tingkat tapak.
Regulasi yang belum sepenuhnya matang juga menjadi penghambat. Ketidakpastian aturan, proses perizinan yang berlapis, serta mekanisme pengukuran dan verifikasi yang kompleks membuat banyak pihak bersikap wait and see. Alih-alih bergerak cepat, pasar karbon berjalan hati-hati, bahkan cenderung stagnan.
Di sisi lain, ekspektasi masyarakat belum terkelola dengan baik. Masyarakat lokal dan adat yang menjaga hutan belum merasakan aliran manfaat yang jelas. Tanpa insentif ekonomi yang nyata, upaya konservasi sering kali kalah bersaing dengan aktivitas ekonomi jangka pendek yang berpotensi merusak lingkungan.
Dua tahun seharusnya cukup untuk menunjukkan arah dan hasil awal. Jika manfaat ekonomi belum terasa, evaluasi menyeluruh menjadi keharusan. Pemerintah perlu memperkuat ekosistem pasar karbon, menyederhanakan regulasi, serta memastikan distribusi manfaat yang adil hingga ke tingkat daerah.
Pasar karbon tidak boleh berhenti sebagai simbol komitmen iklim semata. Tanpa dampak ekonomi yang dirasakan, legitimasi pasar karbon akan melemah. Dua tahun pertama mestinya menjadi pijakan untuk berbenah, agar pasar karbon benar-benar menjadi instrumen iklim sekaligus sumber kesejahteraan yang berkelanjutan.
