
Seorang penyedia jasa videografi, Amsal Christy Sitepu, harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi berupa mark-up anggaran proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Dalam perkara ini, Amsal yang merupakan penyedia jasa dari CV Promiseland dituntut hukuman 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta. Selain itu, ia juga diminta mengembalikan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp202 juta.
Kronologi Kasus

Kasus ini berkaitan dengan kegiatan pengelolaan jaringan komunikasi dan informatika desa berupa pembuatan video profil desa pada tahun anggaran 2020–2022.
Perkara bermula pada 8 November 2019, ketika Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa kepada sejumlah kepala desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Karo, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Ia mengajukan proposal dengan nilai Rp30 juta per desa. Dari penawaran tersebut, sebanyak 20 desa menyepakati kerja sama, sementara sebagian lainnya menolak karena keterbatasan anggaran dan faktor internal.
Proyek tersebut kemudian dikerjakan dalam kurun waktu sekitar dua tahun hingga selesai, dan beberapa hasil video telah diunggah ke platform digital seperti YouTube.
Proses Hukum dan Penetapan Tersangka
Setelah proyek rampung dan laporan pertanggungjawaban (SPJ) disampaikan ke inspektorat daerah, kasus ini mencuat beberapa tahun kemudian.
Pada 19 November 2025, pihak Kejaksaan Negeri Karo memanggil Amsal sebagai saksi. Namun, usai pemeriksaan, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan.
Fakta Persidangan

Penasihat hukum Amsal, Willyam Raja, mengungkapkan bahwa seluruh kepala desa dari 20 desa yang terlibat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Menurutnya, para saksi menyatakan tidak ada keberatan terhadap pekerjaan yang dilakukan Amsal, termasuk terkait administrasi dan pembayaran yang telah disepakati.
“Semua kepala desa hadir sebagai saksi dan tidak ada komplain. Semua sudah selesai sesuai kesepakatan,” ujar Willyam.
Ia juga menyebut para kepala desa merasa heran atas penetapan kliennya sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Penjelasan Jaksa
Sementara itu, pihak jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo melalui Kasi Intel, Dona Martinus Sebayang, menegaskan bahwa penetapan terdakwa telah melalui proses hukum dan didukung alat bukti sesuai ketentuan KUHAP.
Menurutnya, terdapat hasil audit kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan terhadap Amsal.
“Kami memiliki alat bukti dan fakta persidangan yang menjadi dasar tuntutan,” jelas Dona.
Saat ini, proses persidangan telah memasuki tahap akhir, dan majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada 1 April 2026.
