Pj. Gubernur Lampung Tegaskan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah
BANDAR LAMPUNG – Penjabat (Pj.) Gubernur Lampung, Samsudin, menegaskan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan ini, yang sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, tidak akan memengaruhi harga barang kebutuhan pokok masyarakat. “Presiden menegaskan, PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, bukan…