Bandar Lampung – Organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) memiliki peran dan fungsi strategis dalam upaya pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Peran tersebut telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejalan dengan amanat undang-undang tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Badan Koordinasi Pemuda Lampung (DPW BKPL) Provinsi Lampung, Hendra menyampaikan hasil investigasi dan temuan lapangan terkait pelaksanaan pekerjaan proyek bronjong yang berlokasi di Umbul Kunci Kei Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan BKPL Lampung, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut. Rabu (24/12/25).
Tidak Ada Papan Informasi Proyek
BKPL Lampung menemukan bahwa dalam pelaksanaan proyek bronjong tersebut tidak dipasang papan informasi atau plang proyek. Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui secara jelas siapa pelaksana pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, serta nilai pagu anggaran proyek.
Padahal, pemasangan papan proyek merupakan kewajiban dalam setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tidak adanya papan proyek ini dinilai sebagai bentuk ketidaktransparanan rekanan pelaksana.
Dugaan Pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Selain itu, BKPL Lampung juga menemukan bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja diduga tidak dilengkapi dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, yang seharusnya menjadi kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Hal ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pekerjaan Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Dari sisi teknis, BKPL Lampung menduga pelaksanaan pekerjaan bronjong tidak sesuai dengan spesifikasi (spek). Dugaan tersebut dibuktikan dengan penggunaan batu kali sebagai material pengisi bronjong.
Indra Bangsawan, S.Ag., selaku Sekretaris BKPL juga mengatakan, “Hasil investigasi, kami juga menemukan tidak sesuasinya spesifikasi material, dugaan tersebut dibuktikan dengan penggunaan batu kali sebagai material pengisi bronjong, di mana material sudah terisi sebelum dimasukkan ke dalam bronjong. Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam undang-undang pengadaan barang dan jasa serta standar konstruksi, yang berpotensi menurunkan kualitas dan daya tahan bangunan bronjong. ” Jelasnya.
Desak Klarifikasi Dinas PU
Atas temuan tersebut, BKPL Lampung secara resmi meminta kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung untuk menegur pihak rekanan pelaksana proyek. BKPL juga meminta agar pihak dinas dapat memfasilitasi klarifikasi serta memediasi antara rekanan dengan BKPL Lampung guna mendapatkan kejelasan atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
BKPL Lampung menegaskan bahwa apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada kejelasan maupun tanggapan resmi terkait persoalan ini, maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengekspos permasalahan tersebut ke media massa serta meneruskan temuan hasil investigasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Langkah ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar tepat sasaran, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” tegas perwakilan BKPL Lampung.
BKPL Lampung berharap pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait dapat bersikap kooperatif serta menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi demi terwujudnya pembangunan yang bersih dan berkeadilan. (Ind)
