Jakarta – Kebijakan pemerintah terkait diskon tarif listrik yang akan kembali diberlakukan pada periode Juni–Juli 2025 menjadi salah satu berita yang paling banyak dibaca pada Sabtu (24/5). Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada enam paket insentif ekonomi yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II tahun ini.
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Selama Dua Bulan
Pemerintah akan memberikan potongan tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan, mulai Juni hingga Juli 2025, dan ditujukan bagi sekitar 79,3 juta rumah tangga.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2025 tetap berada di kisaran 5 persen. Sebelumnya, pada Januari–Februari 2025, kebijakan serupa juga sempat diberlakukan untuk pelanggan dengan daya 2.200 VA.
Enam Insentif Ekonomi untuk Dorong Konsumsi
Selain diskon listrik, pemerintah menyiapkan enam insentif ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama selama masa libur sekolah. Rangkaian kebijakan ini disusun dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta pada Jumat (23/5).
Berikut rincian enam stimulus ekonomi tersebut:
-
Diskon Transportasi Publik
Pemerintah akan memberikan potongan harga untuk tiket kereta api, pesawat, dan tarif angkutan laut selama masa libur sekolah guna meningkatkan mobilitas masyarakat. -
Diskon Tarif Tol
Potongan tarif tol akan diberlakukan pada bulan Juni–Juli 2025 dengan target penerima manfaat mencapai 110 juta pengendara. -
Diskon Tarif Listrik
Diskon 50 persen diberikan kepada rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA selama dua bulan, menargetkan 79,3 juta pelanggan. -
Perluasan Bantuan Sosial
Pemerintah akan menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama periode Juni–Juli 2025. -
Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Insentif berupa BSU akan diberikan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan serta guru honorer yang memenuhi kriteria. -
Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program diskon iuran JKK akan diperpanjang bagi pekerja di sektor padat karya guna mendukung keberlangsungan sektor ketenagakerjaan.
Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan konsumsi domestik dan mendorong pertumbuhan ekonomi. “Momentum libur sekolah akan kita manfaatkan untuk menggerakkan konsumsi masyarakat melalui berbagai program stimulus,” ujarnya.
Keenam insentif ini diharapkan mampu memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas, terutama di tengah upaya pemulihan ekonomi pascapandemi.