Menteri Keuangan Sri Mulyani Terbitkan PMK tentang PPN 12 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari 2025
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. PMK ini diterbitkan setelah diumumkannya daftar Barang Kena Pajak (BKP) yang akan terdampak oleh kebijakan PPN 12 persen pada 31 Desember 2024, atau sehari sebelum kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2025. PMK…