MK Minta Pemerintah Gratiskan SD-SMP Swasta
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pemerintah wajib menjamin pendidikan gratis untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini merupakan hasil dari sebagian permohonan yang dikabulkan MK dalam uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU…