Lampung – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, berharap rencana perluasan wilayah dari Kabupaten Lampung Selatan ke Kota Bandar Lampung dapat ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung pembangunan kota baru sekaligus penataan pusat pemerintahan di Provinsi Lampung.
Budiman menyampaikan bahwa rencana perluasan wilayah tersebut saat ini masih berada pada tahap awal dan memerlukan proses administrasi serta kajian yang cukup panjang.
Menurutnya, penggabungan atau perubahan wilayah harus diawali dengan persetujuan DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan DPRD Kota Bandar Lampung, sebelum kemudian ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan diproses lebih lanjut oleh pemerintah pusat.
“Prosesnya tidak singkat. Harus ada persetujuan dari DPRD Lampung Selatan dan DPRD Kota Bandar Lampung, kemudian ditetapkan oleh pemerintah provinsi sebelum dilakukan perubahan wilayah oleh pemerintah pusat,” ujar Budiman, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam pembahasan awal terdapat sembilan desa yang masuk dalam rencana perluasan wilayah. Namun demikian, sejumlah desa yang secara geografis berbatasan langsung dengan Kota Bandar Lampung, seperti Sabah Balau, Way Hui, dan Jatimulyo, belum tercantum dalam usulan awal.
Budiman menilai desa-desa tersebut masih memiliki peluang untuk dikaji ulang dan diusulkan, mengingat posisinya yang beririsan langsung dengan wilayah Kota Bandar Lampung.
“Secara peta wilayah, desa-desa itu berbatasan langsung dengan Kota Bandar Lampung. Sangat memungkinkan untuk masuk dalam kajian perluasan wilayah, tentu dengan tetap memperhatikan persetujuan pemerintah daerah serta aspirasi masyarakat setempat,” jelasnya.
Ia berharap seluruh tahapan dapat dilalui secara komprehensif dan partisipatif, sehingga rencana perluasan wilayah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah di Provinsi Lampung.
