Metro | Puluhan pamong, kader PKK, dan kader posyandu mengikuti sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang digelar Ormas Granat Cabang Metro bersama BNN Kota Metro, di Aula Kelurahan Yosodadi, Rabu (24/09/2025).
Ketua Harian Granat Metro Naim Emel Prahana menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan upaya nyata untuk membangun kesadaran bersama mengenai bahaya narkoba.
Menurut Naim, peran pamong sangat penting karena bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi, melakukan pencegahan, sekaligus mendeteksi dini potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
Naim menambahkan, sosialisasi ini bukan hanya sebatas penyampaian materi, melainkan juga ajakan untuk berkomitmen bersama-sama memberantas peredaran narkoba.
“Kita ingin para pamong menjadi contoh dan teladan, serta mampu menggerakkan masyarakat agar menjauhi narkoba. Dengan kolaborasi ini, kita harapkan Kota Metro semakin kuat dalam membangun lingkungan yang sehat dan bebas narkoba,” ujar Naim.
Sementara itu, Penyuluh Ahli Muda BNN Kota Metro Ari Kurniawan mengungkapkan, bahwa Ormas Granat menghadirkan pihaknya sebagai narasumber untuk memberikan materi tentang P4GN kepada 50 peserta yang terdiri dari pamong RT/RW, kader PKK, serta kader Posyandu.
“Kegiatan ini dilaksanakan oleh DPC Granat Kota Metro bekerja sama dengan BNN Kota Metro sebagai bentuk sinergi dalam menyampaikan edukasi mengenai pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba,” ujar Ari.
Ari Kurniawan menghimbau, pentingnya peran orang tua maupun masyarakat, khususnya para pamong harus lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak muda, serta mengawasi penggunaan gadget.
Hal ini karena kemajuan teknologi informasi saat ini sering disalahgunakan, salah satunya untuk peredaran gelap narkoba melalui media sosial.
Selain itu, supaya para pamong lebih memperhatikan kondisi lingkungan masing-masing dan tidak sungkan melakukan pengawasan maupun menegur apabila terdapat orang asing yang mencurigakan di sekitar wilayahnya.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, peredaran narkotika merupakan perbuatan melawan hukum dan masuk dalam ranah tindak pidana yang harus ditindak tegas.,” pungkas Ari. | (Rio).