LAMPUNG TIMUR — Proses Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Kabupaten Lampung Timur yang dijadwalkan berlangsung sejak 1 hingga 21 Desember 2025 disorot tajam. Salah satu kandidat calon Ketua KONI Lampung Timur, Purnama Hidayah, mengungkap dugaan adanya intervensi, rekayasa, dan pemufakatan tidak sehat dalam tahapan penjaringan calon.
Kepada wartawan, Rabu (17/12/2025), Purnama Hidayah yang akrab disapa Ipung menyampaikan kronologi dugaan tersebut. Ia menuturkan bahwa pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 09.09 WIB, dirinya menerima panggilan telepon dari Ketua DPRD Lampung Timur, Rida Rotul Aliyah, yang mengajaknya bertemu setelah menghadiri agenda Musda Partai Golkar.
“Sekitar pukul 12.40 WIB, saya kembali dihubungi staf Ketua DPRD yang menyampaikan bahwa beliau sudah siap bertemu dan menunggu saya di ruang Ketua DPRD Lampung Timur,” ujar Ipung.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Ipung, Ketua DPRD Lampung Timur disebut menyampaikan adanya wacana skenario perpanjangan masa pendaftaran atau pembukaan pendaftaran ulang calon Ketua KONI Lampung Timur.
“Alasannya karena ada calon yang disebut-sebut dikehendaki Bupati, namun terlambat mendaftar,” katanya.
Ipung mengaku semakin terkejut ketika pada pukul 23.02 WIB di hari yang sama, ia menerima informasi pengumuman penetapan calon Ketua KONI Lampung Timur. Dalam pengumuman tersebut, dirinya dinyatakan gugur dengan alasan sejumlah cabang olahraga (cabor) menarik dukungan, sehingga hanya tersisa satu calon yang memenuhi syarat dukungan minimal tujuh cabor, yakni Arif Setiawan.
Menurut Ipung, keputusan tersebut menimbulkan kejanggalan. Ia menyebut dalam berita acara panitia tercantum empat cabor menarik dukungan kepadanya tertanggal 15 Desember 2025, namun tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya kepada dirinya.
“Surat penarikan dukungan itu dikirim langsung ke panitia penjaringan tanpa sepengetahuan saya. Baik ketua cabor maupun panitia tidak pernah mengonfirmasi hal tersebut kepada saya,” ujarnya.
Ia menilai, secara administratif dan etika organisasi, tindakan tersebut cacat formil dan patut diduga sebagai bagian dari rekayasa.
“Dukungan cabor itu sudah sah diberikan kepada saya dan telah diserahkan ke panitia penjaringan. Seharusnya panitia tidak menerima surat penarikan dukungan secara sepihak, apalagi tanpa klarifikasi kepada calon,” tegas Ipung.
Atas dasar itu, Ipung menyatakan akan melaporkan dugaan pemufakatan tidak sehat, rekayasa, serta dugaan ketidaknetralan panitia penjaringan Ketua KONI Lampung Timur kepada KONI Provinsi Lampung.
Selain itu, ia juga berencana mengirimkan surat somasi kepada ketua cabor yang menarik dukungan tanpa konfirmasi, serta melaporkan tindakan tersebut ke organisasi induk cabang olahraga di tingkat provinsi.
“Saya akan menempuh langkah organisasi dan hukum agar proses penjaringan Ketua KONI Lampung Timur berjalan sesuai aturan, transparan, dan adil,” pungkasnya.
