Way Kanan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara di halaman kantor Kejari, Rabu (24/9/2025). Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Way Kanan.
Kepala Kejari Way Kanan melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rifqi Leksono, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 mengenai Pedoman Pemulihan Aset.
Total terdapat 17 perkara yang barang buktinya dimusnahkan. Rinciannya, enam perkara narkotika dengan berat keseluruhan 107,76 gram, tujuh perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), dua perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM), serta dua perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
“Pemusnahan ini bertujuan agar barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak lagi dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Proses dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, maupun metode lain yang sesuai,” ujar Rifqi.
Ia menambahkan, tindak pidana khususnya kasus narkotika di Kabupaten Way Kanan masih cukup tinggi, sehingga berdampak pada banyaknya barang bukti yang sudah inkrah. Hal ini sejalan dengan Pasal 270 KUHAP tentang pelaksanaan putusan pengadilan oleh jaksa sebagai eksekutor.
“Kami berharap, pemusnahan ini dapat menjadi langkah preventif dalam menekan angka tindak pidana, khususnya narkotika di Way Kanan. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir. Kami juga berharap kerja sama Kejaksaan Negeri Way Kanan dengan para stakeholder terus terjalin dalam penanganan perkara tindak pidana,” tutupnya.