Tulang Bawang – Seorang staf Tata Usaha (TU) honorer di salah satu SMA di Tulang Bawang, Lampung, berinisial TS (26), ditemukan tewas secara tragis di kebun singkong wilayah Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada Minggu pagi (1/6). Pelaku pembunuhan diketahui adalah SN (18), yang merupakan calon suami korban.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Sabtu (31/5) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi bersama pelaku ke klinik, guna memeriksakan kehamilan sebagai salah satu syarat pernikahan mereka.
“Setelah dari klinik, sekitar pukul 11.00 WIB, korban dan pelaku telah kembali ke rumah masing-masing,” ujar Yuliansyah.
Namun, sekitar pukul 14.00 WIB di hari yang sama, korban kembali berpamitan kepada keluarganya untuk mengambil hasil pemeriksaan ke klinik, kali ini sendirian menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BE 4146 TR. Sejak saat itu, korban tidak kembali ke rumah.
Keluarga korban mulai cemas dan melakukan pencarian pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil. Esok paginya, pada Minggu (1/6) sekitar pukul 06.30 WIB, warga menemukan jasad korban di area kebun singkong dalam kondisi meninggal dunia.
Tim gabungan dari Polres Tulang Bawang dan Polsek Banjar langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan luka sayatan senjata tajam di bagian leher korban. Barang-barang milik korban, seperti ponsel dan sepeda motor, juga ditemukan di lokasi kejadian.
Menariknya, pelaku berhasil diamankan hanya tiga jam setelah laporan diterima polisi. SN ditangkap sekitar pukul 09.30 WIB saat berada di sekitar lokasi kejadian dan diduga sedang memantau proses olah TKP.
“Pelaku berada di sekitar lokasi dan turut menyaksikan petugas saat melakukan olah TKP. Saat itu juga langsung kami amankan,” ungkap Kapolres.
Saat ini, SN sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.