MANADO — Meskipun sudah banyak kasus viral mengenai penyiksaan hingga kematian yang menimpa warga Sulawesi Utara (Sulut) di luar negeri, khususnya di Kamboja dan Thailand yang bekerja sebagai operator penipuan daring (scammer) atau admin judi online (judol), namun minat untuk mencari kerja ke luar negeri secara ilegal tetap tinggi.
Terbaru, Kepolisian berhasil menggagalkan keberangkatan empat warga asal Kabupaten Minahasa dan Kota Bitung di Bandara Sam Ratulangi, Manado, yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke Thailand.
Kapolsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi, Ipda Masry, menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, keempat warga tersebut mengaku dijanjikan pekerjaan dengan gaji USD 800 per bulan oleh seseorang berinisial L, yang saat ini diketahui telah berada di Thailand.
“Namun setelah dilakukan penelusuran, tidak ada informasi valid mengenai identitas maupun legalitas perusahaan yang akan mempekerjakan mereka. Bahkan seluruh biaya perjalanan dijanjikan akan ditanggung pihak perekrut tanpa dokumen resmi,” ujar Ipda Masry, Jumat (14/6).
Menurutnya, pola ini merupakan modus klasik dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di mana korban direkrut dengan iming-iming gaji besar tanpa prosedur keberangkatan yang sah.
Ekonomi Jadi Alasan Utama
Motif ekonomi kembali menjadi alasan utama di balik keputusan para warga tersebut. Keempat orang yang diamankan berinisial RP (22), AG (28), FP (20), dan SFTD (25), mengaku nekad berangkat karena ingin memperbaiki kondisi hidup.
“Kami hanya ingin kehidupan yang lebih baik. Di sini susah cari kerja. Apalagi semua biaya ditanggung, jadi kami tinggal berangkat saja,” kata AG saat diwawancarai aparat.
Sementara itu, RP, satu-satunya perempuan dalam rombongan tersebut, mengaku bersama suaminya kesulitan mencari pekerjaan di kampung halaman. Meski sadar akan risiko, mereka tetap tergiur dengan janji pekerjaan di luar negeri.
“Memang ada rasa takut karena banyak berita soal penyiksaan, tapi kami ingin mencukupi kebutuhan anak-anak,” ungkap RP.
Waspadai Modus Rekrutmen Ilegal
Menanggapi kejadian ini, Ipda Masry menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk menekan jumlah kasus perekrutan ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja bergaji besar di luar negeri, apalagi jika keberangkatannya tidak melalui jalur resmi. Modus rekrutmen ini sering dilakukan lewat grup percakapan dan menyasar usia produktif 20–25 tahun,” tandasnya.