Home » Laskar Lampung Indonesia Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lampung Tengah ke Kejati

Laskar Lampung Indonesia Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lampung Tengah ke Kejati

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LLI, Panji Nugraha, S.H.

Bandar Lampung — Laskar Lampung Indonesia (LLI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Daerah Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024 yang diduga melibatkan Ketua Bawaslu Lampung Tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LLI, Panji Nugraha, S.H., kepada Lampung7.com, Selasa (24/6/2025). Menurut Panji, laporan ini merupakan bentuk komitmen LLI dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di tanah air.

“Hari ini kami dari DPP Laskar Lampung Indonesia resmi melaporkan dugaan korupsi dana hibah dari Pemda Lampung Tengah tahun 2024 kepada Kejati Lampung,” ujar Panji.

Ia menegaskan bahwa langkah ini selaras dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan korupsi sebagai musuh utama negara.

“Sebagai warga negara, kami berkewajiban membantu Presiden dalam memerangi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara,” lanjutnya.

Dalam laporan tersebut, LLI turut menyerahkan sejumlah bukti pendukung, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana hibah serta dokumen pemberian hibah dari Pemkab Lampung Tengah ke Bawaslu Lampung Tengah yang terjadi saat kepemimpinan Bupati Musa Ahmad.

Panji berharap agar Kejati Lampung menindaklanjuti laporan ini secara serius dan profesional.

“Kami mendesak Kejati agar menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Hukum harus menjadi panglima, dan semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Adapun dana hibah yang diduga diselewengkan oleh Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Efendi, bersama sejumlah oknum di jajarannya, bersumber dari APBD Lampung Tengah dengan total anggaran mencapai Rp22 miliar.

Beberapa pos anggaran yang diduga sarat dengan praktik mark-up antara lain:

  • Pemeliharaan BBM kendaraan: Rp511.200.000

  • Sewa gedung, mebel, dan peralatan kantor: Rp1.186.050.000

  • Pelayanan operasional perkantoran: Rp2.687.710.000

  • Sosialisasi pengawasan pemilu: Rp1.000.000.000

Modus yang digunakan diduga berupa penggelembungan (mark-up) anggaran, yakni besaran dana yang dianggarkan tidak sesuai dengan realisasi biaya kegiatan yang sebenarnya.

Tinggalkan Balasan