Jakarta – Belum lama perayaan Hari Bhayangkara ke-79 digelar dengan semangat pembaruan dan pelayanan PRIMA, namun kepercayaan publik terhadap institusi Polri kembali tercoreng. Kali ini, dugaan penipuan dan penggelapan menyeret salah satu oknum perwira pertama berinisial KSM, yang bertugas di Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang.
Berdasarkan pantauan kontributor di lapangan, KSM diduga terlibat dalam kasus penggelapan dana pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kasus ini bermula saat seorang warga Kelapa Gading bernama Adi ingin mengikuti program pemutihan pajak DKI Jakarta pada Desember 2024. Karena harus melanjutkan pendidikan ke Bandung, Adi menyerahkan proses pengurusan kepada KSM atas dasar kepercayaan, terlebih karena dikenalkan oleh rekan yang juga bertugas di Kelapa Gading.
Melalui sambungan telepon, Adi menanyakan kepada KSM mengenai jumlah tunggakan pajak kendaraan pribadinya, sebuah mobil Dodge Journey merah. Berdasarkan tangkapan layar yang dikirimkan KSM, total tagihan selama tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp13.617.000. Namun, KSM meminta agar jumlah tersebut digenapkan menjadi Rp15.000.000 dengan alasan kemudahan proses.

Adi kemudian menemui KSM di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 19 Desember 2024, untuk menyerahkan dokumen asli seperti BPKB, surat pelepasan hak, dan dokumen lainnya. Pada hari yang sama, uang senilai Rp15 juta ditransfer ke rekening pribadi KSM.
KSM berjanji akan menyelesaikan proses perpanjangan pajak dan balik nama dalam waktu satu minggu. Namun, hingga Januari 2025, janji tersebut tak kunjung ditepati. Setiap kali ditanya, KSM berdalih bahwa dokumen masih dalam proses. Hingga berita ini ditulis, dokumen dan uang tidak dikembalikan, dan tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan.
Adi pun menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Bidang Propam Polres dan Polda, serta mengirimkan tembusan ke Bid Propam Mabes Polri, agar oknum tersebut diberi sanksi tegas.
“Kami masyarakat mendukung upaya pembenahan di tubuh Polri. Tapi jika masih ada oknum seperti ini, citra Polri akan terus tercoreng. Kami berharap ada ketegasan, bahkan bila perlu dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” ujar Adi.
Kasus ini menambah daftar panjang ulah oknum yang tidak mencerminkan semangat reformasi institusi. Sebelumnya, Polri sempat menjadi sorotan karena viralnya kasus pungli Rp100 ribu yang berujung sanksi tegas. Dalam kasus ini, jumlahnya jauh lebih besar, dan diharapkan menjadi perhatian serius pimpinan Polri demi menjaga nama baik institusi. **