JAKARTA — Pemerintah tengah memfinalisasi kebijakan pemungutan pajak atas transaksi pedagang toko online (e-commerce). Dalam skema baru ini, pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) akan dilakukan langsung oleh platform marketplace, bukan lagi dibayar mandiri oleh pedagang.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya menyederhanakan administrasi perpajakan serta menciptakan perlakuan yang adil di antara pelaku usaha digital.
UMKM dengan Omzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas PPh
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku untuk pelaku usaha mikro dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta. Dengan kata lain, UMKM tetap mendapat pembebasan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, dalam keterangan resminya, Kamis (26/6/2025).
Rosmauli menekankan bahwa kebijakan ini bukan penambahan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme—dari sistem pembayaran mandiri menjadi pemotongan otomatis oleh marketplace yang ditunjuk.
Penerimaan Negara dari Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 34,9 Triliun
DJP juga melaporkan bahwa hingga 31 Maret 2025, penerimaan negara dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 34,91 triliun. Angka ini terdiri dari:
-
PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Rp 27,48 triliun
-
Pajak kripto: Rp 1,2 triliun
-
Pajak fintech (P2P lending): Rp 3,28 triliun
-
Pajak pengadaan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Rp 2,94 triliun
Sejak 2020 hingga Maret 2025, total setoran PPN PMSE terus meningkat, dengan rincian:
-
2020: Rp 731,4 miliar
-
2021: Rp 3,90 triliun
-
2022: Rp 5,51 triliun
-
2023: Rp 6,76 triliun
-
2024: Rp 8,44 triliun
-
2025 (hingga Maret): Rp 2,14 triliun
Hingga Maret 2025, sebanyak 211 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Salah satu perubahan data terjadi pada perusahaan Zoom Communications, Inc.
Komisi XI DPR Soroti Kebijakan, Akan Panggil DJP
Rencana pemotongan pajak oleh marketplace ini turut menjadi perhatian Komisi XI DPR RI. Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar, Puteri Anetta Komarudin, menyatakan pihaknya akan segera memanggil DJP untuk meminta klarifikasi terkait rancangan kebijakan tersebut.
“Hingga saat ini kami belum menerima rancangan teknis aturan ini. Dalam waktu dekat kami akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat dengan DJP untuk membahas rencana ini secara menyeluruh,” ujar Puteri, Kamis (26/6).
Ia menambahkan, pengawasan terhadap regulasi baru ini penting untuk memastikan tidak ada pelaku UMKM yang dirugikan dan proses transisi berjalan secara transparan.