[Opini] Banjir Bandar Lampung: Bencana Kebijakan yang Direstui Pelanggaran Struktural

Proyek normalisasi sungai yang seharusnya menyelamatkan ekosistem air justru dilakukan tanpa kajian menyeluruh, dan lebih mengedepankan pendekatan kontraktor ketimbang ilmiah. Padahal sesuai Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, sempadan sungai wajib dijaga dan bebas dari bangunan.

Sering kali masyarakat disalahkan karena membuang sampah sembarangan atau membangun rumah di bantaran sungai. Namun riset Universitas Lampung (2022) menyebutkan, 65% masyarakat Kota Bandar Lampung tidak memiliki akses pada sistem pengelolaan sampah yang layak. Pemerintah gagal menyediakan TPS, TPA memadai, dan sistem edukasi lingkungan yang berkesinambungan.

Dengan kata lain, warga berperilaku seperti itu bukan karena tidak peduli, tetapi karena tidak diberikan alternatif. Di sinilah peran negara seharusnya hadir: sebagai penyedia solusi, bukan hanya pemberi sanksi.

Pembangunan tanpa visi lingkungan telah menjadi dosa utama tata ruang Bandar Lampung. Alih fungsi lahan hijau menjadi perumahan dan kawasan bisnis terjadi secara masif, sering kali tanpa kajian AMDAL yang memadai. Ironisnya, alih fungsi ini kerap mendapat “pemutihan” lewat kebijakan yang justru memberikan legalitas pada praktik pelanggaran tata ruang.

Tinggalkan Balasan