Home » Kepengurusan DPC MOI Way Kanan Mengundurkan Diri Secara Massal

Kepengurusan DPC MOI Way Kanan Mengundurkan Diri Secara Massal

Way Kanan – Setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Way Kanan periode 2021-2024, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat MOI Nomor: 8.007/DPP-MOI/SK-KEPENGURUSAN DPC/XI/2021 yang berakhir pada Desember 2024, seluruh pengurus DPC MOI Way Kanan mengundurkan diri secara massal.

Adapun pengurus yang mengundurkan diri antara lain:

  1. Agus Busri, S.H (Wakil Ketua DPC MOI Way Kanan)
  2. Deta Suryana P (Sekretaris DPC MOI Way Kanan)
  3. Septa Risno (Wakil Sekretaris DPC MOI Way Kanan)
  4. Su’in Kasiati (Bendahara)
  5. Beta Juana (Dewan Pembina)
  6. I Gede Budi Artana, S.Pd. MM (Dewan Pembina)
  7. Amirsyah (Ketua Hubungan Antar Lembaga)
  8. Ani Safitri, S.H.I (Sekretaris Advokasi dan Hukum)
  9. Jamsuri Yadi (Wakil Ketua Teknologi dan Inovasi Kreatif) Dan beberapa anggota lainnya.

Agus Busri, S.H., selaku Wakil Ketua DPC MOI Way Kanan, menjelaskan bahwa pengunduran diri massal ini dilakukan bukan tanpa alasan. Menurutnya, hal ini terjadi karena masa jabatan SK Kepengurusan periode 2021-2024 telah berakhir dan tidak ada kepastian apakah SK tersebut diperpanjang atau tidak. Selain itu, pengunduran diri ini juga disebabkan karena tidak adanya kegiatan atau aktivitas di kepengurusan DPC MOI Kabupaten Way Kanan.

“Kami mengundurkan diri secara massal bukan tanpa alasan. Pertama, masa berlaku SK Kepengurusan periode 2021-2024 telah berakhir, dan kami tidak tahu apakah telah diperpanjang atau tidak. Kedua, tidak ada kegiatan yang berjalan di kepengurusan DPC MOI Way Kanan,” ungkap Agus Busri.

Sementara itu, Sekretaris DPC MOI Way Kanan juga menyarankan agar Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Way Kanan serta Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dapat mendata ulang struktur organisasi DPC MOI dengan SK Kepengurusan yang terbaru, jika sudah diterbitkan. Ia juga meminta agar Dinas Kesbangpol segera menghapus nama-nama pengurus yang mundur dari berkas legalitas yang sebelumnya diserahkan ke Kesbangpol Kabupaten Way Kanan. (Agus)

Tinggalkan Balasan