LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan resmi menerapkan skema kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan sistem kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).
Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 7 April 2026 dan efektif diterapkan pada Jumat, 10 April 2026, dengan skema WFH satu hari setiap pekan, yakni setiap hari Jumat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Hendry Kurniawan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik.
“Mulai besok ASN melaksanakan WFH satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat. Namun pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terganggu,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Berbasis Digital dan Kinerja Output
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis digital.
ASN didorong memanfaatkan berbagai platform elektronik seperti:
- e-office
- tanda tangan digital
- aplikasi Srikandi
- presensi digital
- sistem informasi kepegawaian
Selain itu, sistem kerja juga beralih menjadi berbasis output, di mana penilaian kinerja tidak lagi bergantung pada kehadiran fisik, melainkan hasil kerja yang terukur.
Tak Berlaku untuk Layanan Publik dan Jabatan Tertentu
Meski demikian, tidak semua ASN dapat menerapkan WFH. Beberapa sektor tetap wajib bekerja dari kantor (WFO), antara lain:
- layanan kesehatan
- pendidikan
- perizinan
- administrasi kependudukan
Kebijakan ini juga tidak berlaku bagi pejabat struktural seperti pimpinan tinggi pratama, camat, lurah/kepala desa, serta ASN di sektor kedaruratan dan ketertiban umum.
Dorong Efisiensi dan Kurangi Polusi
Selain meningkatkan fleksibilitas kerja, kebijakan WFH juga ditujukan untuk:
- mengurangi mobilitas harian ASN
- menekan polusi lingkungan
- meningkatkan pola hidup sehat
- efisiensi energi dan anggaran
Pemkab juga menetapkan langkah efisiensi lain, seperti:
- pemangkasan perjalanan dinas hingga 50% (dalam negeri) dan 70% (luar negeri)
- pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50%
- penerapan rapat hybrid atau daring
Efisiensi anggaran ini akan dialihkan untuk mendukung program prioritas daerah yang berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.
Evaluasi Berkala
Pemkab Lampung Selatan memastikan kebijakan ini akan dievaluasi setiap dua bulan untuk mengukur efektivitas serta melakukan penyesuaian bila diperlukan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah berharap transformasi budaya kerja ASN dapat berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat. (Sumardi)
