Lompat ke konten
Home » Beranda » Unila Tegaskan Orientasi Kinerja Berbasis Dampak Melalui Penandatanganan PK 2026

Unila Tegaskan Orientasi Kinerja Berbasis Dampak Melalui Penandatanganan PK 2026

  • oleh

Lampung – Universitas Lampung (Unila) menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh aktivitas organisasi menghasilkan dampak nyata melalui Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Unit Kerja Tahun 2026 di ruang sidang utama, Senin 26 Januari 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dari strategi penguatan tata kelola universitas yang terukur, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, sekaligus menghubungkan perencanaan kinerja dengan pengelolaan anggaran secara terintegrasi.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi Unila, Prof. Dr. Ayi Ahadiat, S.E., M.B.A., menjelaskan, Perjanjian Kinerja merupakan instrumen penting untuk mengubah pola kerja organisasi dari sekadar aktivitas administratif menjadi kinerja yang berdampak.

Menurutnya, PK memastikan setiap unit kerja memiliki arah yang jelas, target yang terukur, serta kontribusi nyata terhadap pencapaian tujuan universitas.

“PK memastikan yang kita lakukan tak berhenti pada rapat, koordinasi, atau arahan pimpinan, yang penting adalah keputusan apa yang diambil, masalah apa yang diselesaikan, dan dampak apa yang dihasilkan bagi universitas,” tegas Prof. Ayi.

Ia menambahkan, PK Unit Kerja disusun sebagai turunan langsung dari Perjanjian Kinerja Rektor dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Dengan demikian, seluruh unit kerja bergerak dalam satu garis kebijakan strategis yang sama. Setiap target dalam PK dirancang secara operasional dan terukur, dengan penekanan pada capaian kinerja, bukan hanya tingkat penyerapan anggaran.

Lebih lanjut, capaian Perjanjian Kinerja akan menjadi dasar pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala, kualitas pelaporan kinerja, serta penentuan sistem remunerasi bagi dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Unila. Mekanisme ini diharapkan mampu mendorong terciptanya budaya kerja yang adil, objektif, dan berbasis kinerja.

Senada dengan hal tersebut, Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng., menyampaikan, penandatanganan PK merupakan bagian dari alur besar penyelarasan kinerja dan anggaran tahunan perguruan tinggi.

Dalam alur tersebut, Perjanjian Kinerja menjadi titik awal yang kemudian diikuti dengan penyesuaian anggaran melalui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKKL).

“Paradigma kita ubah. Bukan lagi berpikir ‘kegiatannya apa’, tetapi ‘dampaknya apa’. Kinerja unit kerja secara kolektif akan menentukan keberhasilan universitas dalam memenuhi target nasional yang telah ditetapkan,” ujar Rektor.

Rektor menjelaskan, PK memiliki peran strategis sebagai instrumen evaluasi kinerja yang ditinjau secara rutin setiap dua bulan dalam rapat pimpinan, sebagai dasar pemberian insentif remunerasi berbasis capaian kinerja, serta sebagai landasan utama dalam proses revisi RKKL.

Melalui revisi anggaran tersebut, setiap alokasi dana dipastikan selaras dengan target kinerja yang telah disepakati. Sebagai tindak lanjut konkret, seluruh pimpinan unit kerja diwajibkan memimpin langsung proses revisi RKKL dengan linimasa yang ketat hingga awal Februari.

Kebijakan ini bertujuan agar kegiatan operasional dapat segera berjalan sejak awal tahun anggaran, menghindari keterlambatan pelaksanaan program, serta mempercepat pencapaian target strategis universitas.

Melalui sinergi antara Perjanjian Kinerja dan RKKL, Unila tidak hanya menampilkan banyak aktivitas, tetapi memastikan bahwa setiap program menghasilkan hasil yang terukur, keputusan yang tepat sasaran, dan dampak yang nyata.

Penandatanganan PK 2026 diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan Unila yang unggul, berdaya saing, dan berkontribusi nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *