Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan dukungannya terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar partai politik dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Saya mendukung gagasan KPK. Semoga KPK bisa melakukan kajian yang komprehensif terkait besaran bantuan untuk parpol yang bersumber dari APBN,” ujar Supratman, Sabtu (17/5).
Menurutnya, negara seharusnya hadir dalam pembiayaan partai politik demi memperkuat proses kaderisasi. Ia menilai, ketergantungan parpol terhadap pendanaan eksternal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan kebijakan yang tidak objektif.
“Negara harus membiayai parpol agar bisa mandiri dalam proses kaderisasi, baik di tingkat nasional maupun daerah. Ini penting agar parpol terhindar dari pengaruh pihak lain,” katanya.
Supratman menambahkan, pendanaan dari negara akan mendorong proses rekrutmen kader yang lebih objektif, sehingga menghasilkan pejabat publik dengan kualitas lebih baik dibanding sistem suara terbanyak saat ini.
Ia pun mengusulkan agar anggaran untuk parpol dialokasikan sebesar 0,5 hingga 1 persen dari total APBN. Penggunaan dana tersebut, lanjutnya, wajib diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi menjamin akuntabilitas.
Untuk mekanismenya, Supratman mengusulkan pencairan dana dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama berupa bantuan dasar dengan jumlah yang sama untuk semua parpol, sementara tahap kedua disesuaikan dengan perolehan suara masing-masing.