Home » Langgar Kode Etik, Seorang Anggota Polresta Bandar Lampung Dipecat Secara Tidak Hormat

Langgar Kode Etik, Seorang Anggota Polresta Bandar Lampung Dipecat Secara Tidak Hormat

Bandar Lampung – Seorang anggota Polresta Bandar Lampung, Aipda AY, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Ia diketahui tidak masuk dinas selama 201 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

Upacara PTDH digelar di Mapolresta Bandar Lampung pada Senin, 2 Juni 2025, dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. Dalam sambutannya, Kapolresta menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan integritas.

“Keputusan ini tentu tidak mudah, namun merupakan langkah tegas dalam menjaga marwah institusi. Ini adalah bentuk komitmen bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Alfret.

Ia menjelaskan bahwa Aipda AY telah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Proses PTDH ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolda Lampung tertanggal 14 Mei 2025.

“Perbuatan yang bersangkutan jelas melanggar kode etik profesi Polri. Oleh karena itu, keputusan PTDH diambil demi menjaga kedisiplinan dan profesionalitas jajaran,” tambahnya.

Kombes Alfret juga mengingatkan seluruh anggota Polresta Bandar Lampung agar menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab, loyalitas, dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

“Kami terus mendorong upaya pencegahan pelanggaran disiplin melalui pengawasan yang lebih ketat dari setiap jenjang pimpinan, mulai dari saya sendiri hingga ke tingkat unit dan perwira di lapangan,” pungkasnya.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh personel Polresta Bandar Lampung untuk menjaga nama baik institusi dan meningkatkan kinerja secara profesional serta humanis.

Tinggalkan Balasan