PNS Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Pemerintah – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menggunakan mobil atau kendaraan dinas untuk keperluan mudik selama libur Lebaran. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, yang mengatur pedoman efisiensi, penghematan,… PNS Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran