Langgar Kode Etik, Seorang Anggota Polresta Bandar Lampung Dipecat Secara Tidak Hormat
Bandar Lampung – Seorang anggota Polresta Bandar Lampung, Aipda AY, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Ia diketahui tidak masuk dinas selama 201 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah. Upacara PTDH digelar di Mapolresta Bandar Lampung pada Senin, 2 Juni 2025, dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Kombes Pol…