Lompat ke konten
Home » Beranda » Yusril Ungkap Tujuan Tim Reformasi Kepolisian: Arahnya Revisi UU Polri

Yusril Ungkap Tujuan Tim Reformasi Kepolisian: Arahnya Revisi UU Polri

Jakarta – Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto membentuk tim reformasi kepolisian yang akan melakukan langkah-langkah untuk merevisi Undang-Undang Polri.

“Iya, arahnya akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Polri,” kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9).

Yusril menambahkan, Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan tim ini sudah disiapkan, dan pelantikan pejabat yang tergabung diperkirakan akan dilakukan dalam sehari atau dua hari mendatang.

“Kalau itu memang sudah disiapkan Keppres-nya. Mungkin akan segera dilantik ya, sehari-dua hari ini,” ujar Yusril.

Namun, Yusril belum menjelaskan berapa lama tim diberikan waktu untuk melaksanakan tugasnya. “Kita lihatlah dalam Keppres-nya nanti berapa lama dia diberikan tugas untuk menyelesaikan rumusan-rumusan tentang reformasi yang harus disampaikan kepada Pak Presiden,” jelasnya.

Rencana pembentukan tim ini sebelumnya muncul setelah pertemuan tokoh lintas agama yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa dengan Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/9). Pertemuan tertutup selama tiga jam itu dihadiri tokoh seperti Sinta Nuriyah Wahid, Quraish Shihab, Romo Magnis, dan Lukman Hakim Saifuddin.

Ketua Majelis Pertimbangan PGI, Pendeta Gomar Gultom, menyampaikan bahwa Prabowo menanggapi permintaan masyarakat terkait evaluasi dan reformasi kepolisian dengan segera membentuk tim atau komisi reformasi.
“Tadi juga disampaikan oleh Gerakan Nurani Bangsa perlunya evaluasi dan reformasi kepolisian yang disambut juga oleh Pak Presiden. Saya kira ini juga atas tuntutan dari masyarakat yang cukup banyak,” kata Gomar.

Tinggalkan Balasan