LAMPUNG — Sejumlah nasabah peminjam Briguna Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Lampung mengeluhkan dugaan penahanan saldo untuk dua kali angsuran sekaligus pemotongan dana yang masuk ke rekening mereka. Keluhan tersebut memunculkan desakan agar pihak bank memberikan penjelasan terbuka terkait mekanisme penahanan saldo dan pendebetan angsuran.
Berdasarkan keluhan nasabah, dana yang masuk ke rekening disebut kembali terpotong meskipun saldo untuk dua kali angsuran sebelumnya telah ditahan. Kondisi ini, menurut nasabah yang mengadu, menimbulkan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membiayai keluarga.
“Ini sudah keterlaluan. Saldo untuk dua angsuran sudah ditahan, tetapi setiap ada uang masuk ke rekening, dana kembali terpotong. Bagaimana kami bisa memenuhi kebutuhan keluarga jika uang yang tersedia terus berkurang?” ujar seorang nasabah yang mengeluhkan kondisi tersebut.
Nasabah berharap BRI memberikan penjelasan terperinci mengenai dasar penahanan saldo, mekanisme autodebet, serta perhitungan kewajiban angsuran yang diterapkan pada rekening mereka.
Nasabah Desak OJK Periksa Mekanisme Pendebetan
Keluhan tersebut juga memunculkan desakan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelaah pengaduan nasabah dan memastikan mekanisme pendebetan berjalan sesuai perjanjian kredit serta ketentuan perlindungan konsumen yang berlaku.
Nasabah meminta pemeriksaan terhadap riwayat transaksi, status dana yang ditahan, serta setiap pemotongan yang terjadi setelah dana baru masuk ke rekening. Mereka juga berharap dilakukan pemeriksaan sistem apabila ditemukan indikasi kesalahan pendebetan atau ketidaksesuaian pencatatan.
Apabila terdapat pemotongan yang tidak sesuai ketentuan, nasabah meminta agar bank melakukan koreksi dan mengembalikan dana sesuai hasil pemeriksaan.
BRI Diminta Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari manajemen BRI wilayah Lampung mengenai keluhan yang disampaikan nasabah tersebut. Karena itu, dasar kebijakan penahanan saldo dan pemotongan dana dalam kasus ini masih perlu diklarifikasi kepada pihak bank.
Konfirmasi dari BRI diperlukan untuk menjelaskan apakah penahanan saldo dan pendebetan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembayaran angsuran berdasarkan perjanjian kredit atau terdapat persoalan operasional yang perlu diperiksa.
Nasabah berharap persoalan ini ditangani secara transparan, dengan pemeriksaan transaksi secara menyeluruh dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Masyarakat yang mengalami persoalan serupa dapat menyimpan bukti transaksi, mutasi rekening, perjanjian kredit, serta catatan komunikasi dengan bank sebagai bahan pengaduan resmi kepada BRI maupun OJK.
