
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung bergerak cepat menindaklanjuti hasil pembinaan dan pengawasan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang menemukan 26 catatan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan saat memimpin rapat exit meeting bersama Tim Itjen Kemendagri di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Selasa (12/5/2026).
Dalam rapat tersebut, Marindo didampingi Inspektur Provinsi Lampung Bayana beserta jajaran perangkat daerah terkait untuk mendengarkan paparan Inspektur I Itjen Kemendagri Harun Yuni Aprin mengenai hasil pengawasan yang dilakukan sejak 5 hingga 12 Mei 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Itjen Kemendagri mencatat sebanyak 26 temuan yang terbagi dalam tiga kategori, yakni temuan umum, teknis, dan pengawasan program strategis nasional.
Pada kategori umum, pengawasan menyoroti sejumlah aspek seperti pengelolaan pendapatan daerah, pengawasan aset yang belum tertib, hingga Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dinilai belum optimal pada beberapa sektor pelayanan publik.
Sementara pada pengawasan teknis, Itjen Kemendagri menilai Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung belum optimal menjalankan tugas ketenteraman dan ketertiban karena belum memiliki standar operasional prosedur terpadu.
Selain itu, dalam evaluasi program strategis nasional, ditemukan sejumlah indikator pembangunan seperti pengentasan kemiskinan, pengangguran, dan nilai tukar petani di beberapa daerah yang belum mencapai target.
Menanggapi hasil tersebut, Marindo Kurniawan menegaskan seluruh perangkat daerah diminta segera melakukan langkah perbaikan dan melaporkan progres tindak lanjut kepada Inspektorat Provinsi Lampung.
“Ini semua sudah menjadi catatan penting bagi pemerintahan Provinsi Lampung. Saya minta mulai hari ini segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ia juga meminta Inspektorat Provinsi Lampung bersama para Inspektur Pembantu (Irban) melakukan monitoring berkala terhadap tindak lanjut masing-masing OPD dan melakukan evaluasi secara rutin.
Menurutnya, hasil pengawasan dari Itjen Kemendagri harus menjadi momentum evaluasi dan pembenahan tata kelola pemerintahan di Provinsi Lampung agar pelayanan publik dan program strategis nasional berjalan lebih optimal dan akuntabel.
Marindo bahkan meminta seluruh kepala OPD segera melakukan briefing internal untuk membahas kelemahan yang ditemukan serta strategi penyelesaiannya dalam waktu 30 hari ke depan.
“Kita akan melihat sejauh mana semangat seluruh OPD dalam menindaklanjuti hasil temuan ini,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap tindak lanjut terhadap hasil pengawasan tersebut mampu memperkuat sistem pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
