Categories Headline

Pengerukan Bukit Langkapura, DLH Didesak Transparan

BANDAR LAMPUNG — Aktivitas pengerukan Bukit Langkapura atau Gunung Kucing di Kota Bandar Lampung menjadi sorotan. Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Provinsi Lampung mendesak pemerintah membuka informasi perizinan dan menjelaskan pengawasan lingkungan terhadap kegiatan tersebut.
Desakan itu disampaikan menyusul munculnya pertanyaan mengenai perubahan bentang alam, pemenuhan persyaratan lingkungan, serta pembagian kewenangan pengawasan antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Sekretaris PKC PMII Lampung, Azep Maulana, meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum perizinan dan langkah pengawasan yang telah dilakukan sesuai kewenangannya.
“Kalau memang izin diterbitkan melalui Pemerintah Kota Bandar Lampung, publik berhak mengetahui siapa yang memprosesnya, apa dasar hukumnya, bagaimana persyaratan lingkungannya dipenuhi, dan siapa yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaannya. Jangan sampai ketika muncul persoalan, masyarakat justru dibiarkan mencari sendiri siapa yang harus bertanggung jawab,” tegas Azep.
Menurut PMII, persoalan Bukit Langkapura tidak cukup dijawab dengan penjelasan mengenai pembagian kewenangan antarlembaga. Pemerintah perlu menjelaskan status dokumen perizinan, pemenuhan kewajiban lingkungan, serta bentuk pengawasan yang telah dilakukan.
PMII Pertanyakan Peran DLH Bandar Lampung
PKC PMII Lampung menilai DLH Kota Bandar Lampung perlu memberikan penjelasan konkret mengenai keterlibatannya dalam proses administrasi lingkungan maupun pengawasan aktivitas pengerukan tersebut.
Sejumlah hal yang menjadi perhatian meliputi status dokumen lingkungan, pelaksanaan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta pemeriksaan kondisi kawasan selama kegiatan berlangsung.
Jika proses penerbitan izin atau pengawasan tertentu berada di bawah kewenangan instansi lain, PMII meminta pemerintah kota menjelaskan batas kewenangannya sekaligus langkah koordinasi yang telah dilakukan.
Azep menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan informasi mengenai tindakan nyata pemerintah, bukan sekadar penjelasan administratif.
“Jangan sampai ketika aktivitas pengerukan berlangsung, semua terlihat berjalan biasa saja, tetapi ketika masyarakat mempertanyakan dampaknya, tanggung jawab justru berpindah-pindah. DLH harus menjelaskan apa yang sudah dikerjakan, apa hasil pengawasannya, dan apa tindakan yang akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
PMII meminta DLH menyampaikan informasi mengenai pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya agar publik dapat menilai bagaimana pengawasan lingkungan dijalankan.
Dasar Izin Pengerukan Bukit Langkapura Diminta Dibuka
Selain mempertanyakan pengawasan, PMII Lampung mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung menjelaskan jenis dan status dokumen perizinan yang berkaitan dengan aktivitas pengerukan Bukit Langkapura.
Menurut PMII, izin usaha atau kegiatan, persetujuan lingkungan, dan dokumen teknis merupakan instrumen yang memiliki fungsi serta dasar hukum berbeda. Karena itu, informasi mengenai adanya izin tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Pemerintah diminta menjelaskan instansi penerbit, jenis dokumen, tanggal penerbitan, dasar hukum, ruang lingkup kegiatan, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaksana kegiatan.
Publik juga perlu mendapatkan kejelasan mengenai kewajiban dokumen lingkungan yang berlaku, baik berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), maupun bentuk dokumen lain sesuai karakteristik dan ketentuan kegiatan.
Informasi yang terbuka tersebut diharapkan dapat menjawab pertanyaan masyarakat mengenai legalitas kegiatan, pemenuhan persyaratan lingkungan, dan pelaksanaan pengawasan di lapangan.
Potensi Dampak Lingkungan Perlu Diperiksa
Aktivitas pemotongan bukit berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila tidak dikelola sesuai kondisi kawasan dan persyaratan teknis.
Potensi dampak tersebut antara lain debu dari aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut material, perubahan kontur tanah, erosi, peningkatan limpasan air hujan, hingga risiko ketidakstabilan lereng.
Namun, tingkat risiko dan dampak aktual di Bukit Langkapura perlu dipastikan melalui pemeriksaan lapangan serta kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, PKC PMII Lampung mendesak DLH Kota Bandar Lampung berkoordinasi dengan DLH Provinsi Lampung dan instansi teknis terkait untuk memeriksa kondisi kawasan.
Pemeriksaan diharapkan mencakup stabilitas lereng, sistem drainase, pengendalian debu, pengelolaan air limpasan, serta potensi dampak terhadap permukiman di sekitar lokasi.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, PMII meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai kewenangan dan landasan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila kegiatan dinyatakan memenuhi persyaratan, hasil pemeriksaan beserta dasar kesimpulannya perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian.
Perbedaan Kewenangan Jangan Hambat Pengawasan
Persoalan pengerukan Bukit Langkapura juga menyoroti pentingnya koordinasi antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Untuk kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang kerap disebut galian C, kewenangan perizinan dan pengawasan harus ditentukan berdasarkan jenis kegiatan serta peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, status kegiatan dan dokumen perizinan Bukit Langkapura perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum tanggung jawab masing-masing instansi disimpulkan.
Meski demikian, PMII menilai koordinasi antarlembaga harus tetap berjalan agar tidak terjadi kekosongan pengawasan yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Kalau ada kewenangan yang berada di kota, jalankan. Kalau ada kewenangan yang berada di provinsi, jalankan juga. Jangan sampai persoalan administrasi membuat pengawasan lingkungan tidak berjalan. Yang harus dilindungi adalah lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat,” kata Azep.
PMII meminta pemerintah kota menjelaskan peran DLH sesuai kewenangannya, sementara pemerintah provinsi diharapkan memastikan pelaksanaan fungsi pengawasan yang berada dalam lingkup kewenangannya.
Lima Tuntutan PKC PMII Lampung
PKC PMII Lampung menyampaikan lima tuntutan terkait aktivitas pengerukan Bukit Langkapura.
Pertama, mendesak DLH Kota Bandar Lampung menjelaskan keterlibatannya dalam proses administrasi perizinan dan pengawasan lingkungan.
Kedua, meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung membuka informasi mengenai dasar hukum, jenis dokumen, dan status perizinan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Ketiga, mendesak DLH Kota Bandar Lampung dan DLH Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan lapangan bersama serta menyampaikan hasilnya kepada publik.
Keempat, meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran, termasuk penghentian kegiatan apabila terdapat dasar hukum yang mengharuskannya.
Kelima, mengajak mahasiswa dan masyarakat sipil mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai legalitas kegiatan, pelaksanaan pengawasan, serta langkah pemulihan apabila ditemukan kerusakan lingkungan.
PMII menegaskan bahwa seluruh dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti. Sementara itu, tindakan penegakan hukum harus dilakukan oleh instansi yang berwenang dengan landasan hukum yang jelas.
Publik Menunggu Penjelasan Pemerintah
PKC PMII Lampung menilai pemerintah perlu memberikan jawaban terbuka mengenai tiga persoalan utama: status dan dasar perizinan pengerukan Bukit Langkapura, pemenuhan persyaratan lingkungan, serta langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Kejelasan tersebut diperlukan untuk membedakan persoalan administrasi perizinan dari dugaan pelanggaran lingkungan, sekaligus memastikan setiap persoalan ditangani sesuai ketentuan.
Jika hasil pemeriksaan menemukan kerusakan lingkungan, pemerintah perlu memastikan penanganan dan pemulihan berdasarkan kajian teknis. Apabila ditemukan pelanggaran perizinan, tindakan hukum harus dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Bagi PMII, persoalan ini bukan sekadar tentang siapa yang berwenang, melainkan juga tentang transparansi dan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup.
“Jangan sampai rakyat menyimpulkan bahwa lingkungan bisa ditukar dengan izin. Hari ini Bukit Langkapura, besok bukit mana lagi yang akan hilang?” pungkas Azep.
Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi dari DLH Kota Bandar Lampung dan instansi terkait mengenai status perizinan, hasil pengawasan, serta kondisi lingkungan di lokasi tersebut masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Loading

Leave a Reply

You May Also Like