JAKARTA – Tata kelola Hari Pers Nasional (HPN) kembali menjadi sorotan. Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan, serta Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Bayu Wardhana, mendorong penyelenggaraan HPN yang lebih inklusif dengan melibatkan seluruh komunitas pers.
Keduanya menilai Dewan Pers perlu mengambil peran lebih besar dalam penyelenggaraan HPN, terutama untuk memastikan agenda tahunan tersebut menjadi ruang bersama bagi seluruh elemen pers Indonesia.
Sorotan ini mengemuka setelah Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026, yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, dari keanggotaan PWI.
Tanggapan Abdul Manan dan Bayu Wardhana disampaikan kepada media yang tergabung dalam SMSI pada Sabtu (24/10/2026).
Abdul Manan Terkejut Firdaus Diberhentikan karena Persoalan HPN
Abdul Manan menegaskan, pemberhentian anggota merupakan kewenangan masing-masing organisasi. Namun, ia mengaku terkejut apabila persoalan penyelenggaraan HPN menjadi alasan pemberhentian Firdaus dari keanggotaan PWI.
“Pemberhentian seseorang sebagai anggota tentu merupakan hak masing-masing organisasi. Bagi saya, cukup mengejutkan kalau alasan pemberhentiannya karena terkait dengan soal Hari Pers Nasional (HPN),” ujar Abdul Manan.
Menurutnya, alasan pemberhentian akan lebih mudah dipahami apabila berkaitan dengan status seseorang sebagai wartawan, mengingat status kewartawanan merupakan salah satu unsur penting dalam keanggotaan organisasi wartawan.
Ia merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan. Pasal 9 peraturan tersebut mengatur bahwa anggota organisasi wartawan merupakan wartawan yang bekerja secara tetap, koresponden, atau wartawan lepas pada media yang masih terbit atau melakukan siaran secara reguler.
Pandangan itu disampaikan dalam konteks pentingnya membedakan persoalan keanggotaan organisasi dengan perbedaan pendapat mengenai kebijakan penyelenggaraan HPN.
Sebelumnya, Firdaus mengusulkan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara bergiliran di antara konstituen Dewan Pers. Usulan tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI Pusat untuk mendorong kesetaraan antarkonstituen dalam agenda tahunan pers nasional.
HPN Dinilai Tak Patut Hanya Digelar Satu Organisasi
Abdul Manan berpandangan bahwa HPN semestinya menjadi agenda bersama seluruh komunitas pers, bukan hanya kegiatan yang penyelenggaraannya bertumpu pada satu organisasi wartawan.
“HPN merupakan hari yang diniatkan untuk diperingati oleh seluruh komunitas pers. Sehingga tidak proporsional dan tidak patut jika diselenggarakan oleh satu organisasi wartawan saja,” katanya.
Menurutnya, penyelenggaraan HPN yang hanya bertumpu pada satu organisasi berpotensi mempersempit makna peringatan tersebut menjadi agenda organisasi tertentu, padahal HPN ditujukan bagi seluruh insan pers Indonesia.
Ia menilai mekanisme penyelenggaraan yang lebih kolektif, dengan melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers, dapat memperkuat solidaritas di tengah keberagaman organisasi dan ekosistem media.
Dengan keterlibatan yang lebih luas, HPN diharapkan tidak sekadar menjadi seremoni tahunan, tetapi juga menjadi ruang konsolidasi untuk memperkuat profesionalisme dan kemerdekaan pers.
Delapan dari Sembilan Konstituen Usulkan Dewan Pers Jadi Penanggung Jawab
Abdul Manan mengungkapkan bahwa persoalan tata kelola HPN telah dibahas dalam pertemuan Dewan Pers bersama konstituennya pada 30 September 2026.
Dalam pertemuan tersebut, menurutnya, delapan dari sembilan konstituen yang hadir mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN.
“Sebanyak 8 dari 9 yang hadir dalam pertemuan itu mengusulkan agar Dewan Pers yang menjadi penanggung jawab HPN, bukan organisasi wartawan seperti PWI seperti praktik selama ini,” ungkapnya.
Menurut Abdul Manan, usulan tersebut mencerminkan dorongan dari kalangan konstituen untuk mengubah mekanisme penyelenggaraan HPN agar lebih terbuka dan melibatkan berbagai elemen pers.
Ia berharap masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan Dewan Pers dalam merumuskan kebijakan penyelenggaraan HPN pada tahun-tahun mendatang.
Abdul Manan juga menyebut adanya pembahasan mengenai kemungkinan perubahan tanggal peringatan Hari Pers sebagai bahan pembahasan revisi Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Namun, gagasan tersebut masih berupa bahan pembahasan yang memerlukan tindak lanjut melalui mekanisme yang sesuai.
Sekjen AJI: Jika Pakai Uang Negara, Dewan Pers yang Menyelenggarakan
Sementara itu, Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardhana, memilih tidak berkomentar mengenai pemberhentian Firdaus dari keanggotaan PWI. Ia menilai persoalan tersebut merupakan kewenangan internal organisasi.
“Karena itu urusan wewenang organisasi masing-masing,” ujarnya.
Namun, mengenai tata kelola HPN, Bayu berpandangan bahwa Dewan Pers seharusnya menjadi penyelenggara karena merupakan lembaga yang keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“HPN seharusnya diselenggarakan oleh Dewan Pers selaku lembaga yang diakui UU Nomor 40/1999,” kata Bayu.
Ia menegaskan bahwa organisasi pers seperti PWI, AJI, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), SMSI, dan organisasi lainnya tetap dapat menggelar kegiatan secara mandiri.
Namun, Bayu menilai perlu ada pembedaan antara kegiatan organisasi yang dilaksanakan secara mandiri dan penyelenggaraan HPN yang menggunakan anggaran negara.
“Organisasi pers seperti PWI, AMSI, SMSI, dan lain-lain boleh saja menyelenggarakan HPN secara mandiri. Namun, sebaiknya jika menggunakan uang negara, penyelenggaranya adalah Dewan Pers sebagai lembaga negara,” tuturnya.
Pandangan tersebut menekankan pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel apabila penyelenggaraan HPN melibatkan penggunaan anggaran negara, dengan tetap membuka ruang partisipasi bagi organisasi-organisasi pers.
AJI Ingatkan Kebebasan Pers dan Kesejahteraan Jurnalis
Bayu juga mengingatkan bahwa pembahasan HPN seharusnya tidak hanya berfokus pada siapa yang menjadi penyelenggara. Menurutnya, ada persoalan yang lebih mendasar dan mendesak, yakni kondisi kebebasan pers serta kesejahteraan pekerja media di Indonesia.
Ia menyoroti penyempitan ruang kebebasan pers, intimidasi terhadap jurnalis, serta rendahnya upah pekerja media.
“Hal yang lebih penting dari penyelenggaraan HPN adalah membahas nasib pers Indonesia yang suram. Kebebasan pers makin sempit, intimidasi banyak terjadi, sementara upah jurnalis sangat rendah. Ini yang lebih dibahas saat HPN,” tegas Bayu.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa HPN seharusnya tidak berhenti pada seremoni tahunan. Momentum ini juga perlu dimanfaatkan untuk mengevaluasi kondisi nyata kehidupan pers, termasuk keselamatan jurnalis, perlindungan terhadap kerja jurnalistik, kesejahteraan pekerja media, dan keberlangsungan perusahaan pers.
Tata Kelola HPN Perlu Dibahas secara Terbuka
Pandangan Abdul Manan dan Bayu Wardhana memperlihatkan adanya dorongan agar penyelenggaraan HPN ke depan lebih inklusif dan mampu mengakomodasi kepentingan seluruh komunitas pers.
Sejumlah gagasan mengemuka, mulai dari menempatkan Dewan Pers sebagai penanggung jawab, membentuk kepanitiaan bersama, hingga membahas mekanisme penyelenggaraan yang memberikan ruang partisipasi lebih luas bagi seluruh konstituen.
Di sisi lain, polemik pemberhentian Firdaus dari keanggotaan PWI memperlihatkan adanya perdebatan mengenai hubungan antara kewenangan internal organisasi dan perbedaan pandangan terkait agenda pers nasional.
Kedua persoalan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional sesuai kewenangan masing-masing pihak. Evaluasi tata kelola HPN dapat dibahas melalui dialog antarkonstituen, sementara keputusan organisasi tetap perlu dipahami berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Dewan Pers diharapkan dapat memfasilitasi dialog yang konstruktif untuk mencari mekanisme penyelenggaraan HPN yang transparan, adil, dan dapat diterima oleh komunitas pers secara luas.
Dengan demikian, HPN tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga momentum untuk memperkuat persatuan, menjaga kemerdekaan pers, meningkatkan profesionalisme, serta memperjuangkan kesejahteraan jurnalis dan keberlangsungan industri media Indonesia.
![]()
