Categories Headline

Suami Tewas Kecelakaan, Indah Berharap BPKB Dikembalikan

PRINGSEWU — Nasib Indah Wahyuni (21), warga Kalirejo, Kabupaten Pesawaran, menjadi perhatian setelah suaminya, Panggih Suprayogi (22), meninggal dunia akibat kecelakaan pada Juli 2026. Hingga kini, persoalan kredit sepeda motor yang ditinggalkan almarhum belum juga menemui penyelesaian.
Indah berharap OTO Finance Pringsewu dan Asuransi Sinar Mas segera memberikan solusi atas sisa kredit kendaraan tersebut. Ia juga mengharapkan proses klaim asuransi jiwa dapat segera dituntaskan agar keluarga memperoleh kepastian mengenai pelunasan kredit dan pengembalian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kepada media ini, Selasa (27/10/2026), Indah mengaku masih menghadapi penagihan angsuran meski suaminya telah meninggal dunia.
“Saya sebagai istri dari almarhum sangat berharap kepada pihak OTO Finance Pringsewu ataupun Sinar Mas bisa berbelas kasih terhadap keadaan saya, karena hingga hari ini saya masih ditagih dan masih harus menyelesaikan sisa utang almarhum,” kata Indah.
Klaim Asuransi Terkendala SIM Hilang
Menurut Indah, proses penyelesaian kredit belum menemui titik terang karena pengajuan klaim asuransi jiwa di Asuransi Sinar Mas masih terkendala dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM) milik almarhum yang hilang.
Ia menjelaskan, keluarga telah menyerahkan surat laporan kehilangan SIM. Namun, menurut keterangannya, pihak asuransi masih meminta data dari Samsat tempat SIM tersebut diterbitkan.
Kondisi ini membuat keluarga belum mendapatkan kepastian mengenai kelanjutan proses klaim, penyelesaian sisa kredit, maupun pengembalian BPKB kendaraan.
Indah berharap pihak asuransi dapat menjelaskan secara terperinci dokumen yang masih diperlukan serta memberikan alternatif penyelesaian apabila dokumen yang diminta tidak lagi tersedia.
Bagi Indah, kepastian proses klaim menjadi penting agar persoalan kredit yang ditinggalkan suaminya tidak terus berlarut-larut.
OTO Finance Sebut BPKB Menunggu Klaim Selesai
Sementara itu, saat ditemui media ini, perwakilan OTO Finance Pringsewu bernama Daul bersama Kepala Kolektor, Edwin, menyampaikan bahwa BPKB kendaraan baru dapat dikembalikan setelah proses klaim asuransi jiwa almarhum selesai.
Keduanya juga menyatakan bahwa selama proses klaim belum tuntas, kewajiban kredit tetap berjalan dan angsuran harus tetap dibayarkan.
Penjelasan tersebut membuat keluarga masih harus menunggu penyelesaian klaim untuk memperoleh kepastian mengenai status sisa kredit dan pengembalian dokumen kendaraan.
Ahli Waris Berharap Ada Solusi
Persoalan ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan dari pihak perusahaan pembiayaan maupun perusahaan asuransi.
Di antaranya, apa dasar kewajiban pembayaran angsuran selama klaim asuransi jiwa masih diproses, apakah tersedia dokumen alternatif untuk menggantikan SIM yang hilang, serta bagaimana mekanisme penyelesaian sisa kredit apabila klaim disetujui.
Keluarga juga membutuhkan informasi mengenai tahapan dan perkiraan waktu penyelesaian klaim agar memiliki kepastian dalam menghadapi persoalan tersebut.
Perlu dipastikan pula ketentuan dalam perjanjian pembiayaan dan polis asuransi yang berlaku, termasuk cakupan perlindungan, persyaratan klaim, serta konsekuensinya terhadap sisa kewajiban kredit.
Indah berharap OTO Finance Pringsewu dan Asuransi Sinar Mas dapat berkoordinasi untuk mencari jalan keluar yang sesuai dengan ketentuan perjanjian dan kondisi keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak Asuransi Sinar Mas mengenai alternatif dokumen pengganti SIM yang hilang, dasar persyaratan administrasi tersebut, maupun kepastian waktu penyelesaian klaim.
Keluarga berharap persoalan ini segera mendapatkan kejelasan sehingga hak dan kewajiban para pihak dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Loading

Leave a Reply

You May Also Like