Categories Headline

SMSI Soroti Pemberhentian Firdaus, Desak HPN Lebih Adil

JAKARTA – Pemberhentian penuh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, oleh Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memicu sorotan terkait kesetaraan organisasi pers dalam penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN).
Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, Makali Kumar, angkat bicara setelah terbitnya Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Keputusan tersebut menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus.
Makali menilai polemik ini tidak semata-mata menyangkut persoalan internal organisasi, tetapi juga berkaitan dengan ruang kebebasan menyampaikan pendapat dan kesetaraan antarkonstituen Dewan Pers dalam menentukan arah penyelenggaraan HPN.
Menurutnya, usulan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara lebih terbuka dan proporsional, termasuk melalui mekanisme pergiliran organisasi penanggung jawab, semestinya dibahas melalui dialog yang transparan.
“Keputusan ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni perjuangan membangun tata kelola HPN yang adil dan melibatkan seluruh elemen pers nasional. Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” ujar Makali dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Makali Pertanyakan Dominasi PWI dalam Penyelenggaraan HPN
Makali menyoroti konsideran keputusan Dewan Kehormatan PWI yang merujuk pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026. Dalam keputusan tersebut, HPN disebut sebagai program strategis PWI, sementara usulan Firdaus dinilai berkaitan dengan upaya pengambilalihan kewenangan yang dianggap merugikan legitimasi organisasi.
Bagi Makali, persoalan tersebut memunculkan pertanyaan tentang batas kewenangan internal organisasi dan kepentingan pers nasional yang lebih luas.
Ia berpandangan, HPN merupakan momentum nasional bagi masyarakat pers Indonesia. Karena itu, tata kelola penyelenggaraannya perlu membuka ruang partisipasi yang adil bagi organisasi-organisasi pers yang menjadi konstituen Dewan Pers.
“Ketika HPN ditempatkan sebagai program strategis internal suatu organisasi, sementara ada usulan agar penyelenggaraannya dibuka bagi organisasi konstituen Dewan Pers lainnya, publik patut mempertanyakan bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan,” tegasnya.
Meski demikian, Makali menilai pembenahan tata kelola HPN tetap perlu dilakukan dengan menghormati ketentuan organisasi serta mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku.
Usulan SMSI untuk HPN 2027 Dipersoalkan
Makali juga mempertanyakan penerapan aturan internal PWI terhadap pernyataan dan langkah Firdaus yang, menurutnya, disampaikan dalam kapasitas resmi sebagai Ketua Umum SMSI.
Ia menjelaskan, usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 disampaikan Firdaus pada 18 Juni dan 10 Juli 2026.
Menurut Makali, usulan tersebut merupakan aspirasi kelembagaan SMSI, bukan semata-mata persoalan pribadi Firdaus.
Sebagai organisasi perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers, SMSI dinilai memiliki ruang untuk menyampaikan gagasan terkait penyelenggaraan agenda pers nasional.
“Perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang ketika yang bersangkutan menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi lain. Persoalan ini harus dilihat secara proporsional, dengan mempertimbangkan kedudukan kelembagaan masing-masing,” ujarnya.
Makali turut merujuk Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional, yang menetapkan 9 Februari sebagai HPN. Menurutnya, mekanisme penentuan organisasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN perlu dibahas secara terbuka dengan melibatkan para pemangku kepentingan pers.
Karena itu, ia mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen untuk merumuskan mekanisme penyelenggaraan HPN yang transparan, adil, dan dapat diterima bersama.
SMSI Soroti Keterwakilan dan Transparansi HPN 2026
Selain polemik pemberhentian Firdaus, Makali menyinggung sejumlah hal dalam penyelenggaraan HPN 2026 di Banten yang menurut SMSI perlu dievaluasi.
Beberapa hal yang disoroti meliputi keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU), serta kesempatan organisasi pers lain untuk berpartisipasi dalam panggung utama dan agenda pemberian penghargaan pada acara yang dihadiri Presiden.
Makali menyebut kuota undangan delegasi SMSI yang, menurut keterangannya, berkurang dari 171 orang menjadi 48 orang pada acara puncak HPN 2026.
Ia menilai aspek keterwakilan dan distribusi fasilitas perlu menjadi bahan evaluasi agar penyelenggaraan HPN berikutnya berlangsung lebih terbuka dan proporsional.
“HPN seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh konstituen Dewan Pers. Karena itu, aspek keterwakilan, distribusi fasilitas, transparansi anggaran, dan kesempatan berpartisipasi perlu dikelola dengan prinsip keadilan,” kata Makali.
Ia menegaskan, SMSI memandang persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pers nasional, bukan sebagai pertentangan antarlembaga.
Dewan Pers Didorong Fasilitasi Kepanitiaan Bersama atau Rotasi
Makali menyatakan SMSI Pusat tengah mengkaji langkah strategis untuk merespons perkembangan tersebut. Fokusnya, kata dia, adalah mendorong penyelenggaraan HPN yang lebih profesional, transparan, dan proporsional.
Ia menawarkan dua opsi untuk dibahas bersama, yakni pembentukan kepanitiaan yang melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers atau penerapan sistem rotasi organisasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN secara transparan.
Menurut Makali, kedua opsi tersebut dapat menjadi bahan dialog untuk membangun kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan masyarakat pers secara luas.
“Dewan Pers perlu memfasilitasi kesepakatan bersama mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN. Apakah melalui kepanitiaan bersama atau sistem rotasi, yang terpenting adalah adanya transparansi, keadilan, dan keterlibatan seluruh konstituen,” ujarnya.
Makali berharap polemik ini menjadi momentum konsolidasi pers nasional untuk memperkuat kemajemukan dan kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Perjuangan ini bukan semata-mata tentang satu orang atau satu organisasi. Ini tentang bagaimana HPN dapat menjadi panggung bersama bagi seluruh insan pers Indonesia. Kami berharap perbedaan pandangan diselesaikan melalui dialog yang terbuka, mekanisme yang adil, dan semangat menjaga persatuan pers nasional,” pungkasnya.

Loading

Leave a Reply

You May Also Like